Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).
PT Beiersdorf Indonesia
Luhut Minta Tata Kelola MBG Dibenahi
Sebuah cerita tentang perubahan, pilihan, dan manusia di balik peristiwa.
Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).
PT Beiersdorf Indonesia
Luhut Minta Tata Kelola MBG Dibenahi